TNews, SUMUT — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya dugaan kerugian negara pada sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan. Total indikasi kerugian yang tercatat mencapai miliaran rupiah dari berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur.
Dalam laporan BPK yang diterima pada 24 April 2025, terdapat beberapa kontrak pekerjaan dengan nilai signifikan yang dinyatakan bermasalah.
Salah satunya, kontrak Nomor 98/SP/PPK-PB&BK/DAUSG/2024 tertanggal 19 Juni 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.957.753.861,00 menimbulkan dugaan kerugian negara senilai Rp 243.704.246,10.
Selain itu, proyek berdasarkan Kontrak Nomor 261/SP/PPK-PB&BK/APBD/2024 yang dikerjakan oleh PT PLB dengan nilai Rp 1.573.743.989,00, juga ditemukan indikasi kerugian sebesar Rp 388.373.851,31.
Temuan lain mencakup belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 61.044.220.214,00 dari tujuh paket pekerjaan, yang disebutkan menimbulkan kerugian hingga Rp 8.756.880.577,77. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh beberapa rekanan, antara lain CV PL (Nomor Kontrak 62.3/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024), PT AJAA (Nomor Kontrak 100.1/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2024), dan CV BCM (Nomor Kontrak 62.1/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024).
Sementara itu, proyek lanjutan pembangunan menara Masjid Agung Kisaran dengan Nomor Kontrak 106/SP/PPK-PB&BK/APBD/2024 senilai Rp 9.933.361.318,00 yang dikerjakan CV PJ, dinyatakan putus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan tersebut tetap dibayarkan oleh Dinas PUTR Asahan. PPK juga tidak memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
Aktivis antikorupsi Yudi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Asahan, PPK, dan PPTK terkait temuan tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jangan biarkan uang negara terus dirugikan. Jika tidak ada tindakan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa pada 7 November 2025 di Kejaksaan,” tegas Yudi, Jumat (31/10/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai hasil audit BPK Tahun 2024, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.
“Saya sedang di luar,” ujar Agus singkat saat dihubungi wartawan, Jumat (31/10/2025).*
Peliput: Nanda







