TNews, SUMUT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo, Edward Sinulingga, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 atas sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media TNews pada 30–31 Oktober 2025 tak membuahkan hasil. Edward enggan memberikan penjelasan meski telah dihubungi berulang kali.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satunya, proyek Pembangunan Pasar Kawasan Pengembang Umum Mbal-Mbal Nodi di Kecamatan Lau Baleng, yang dikerjakan PT AWM berdasarkan kontrak Nomor 732/BGBK-PUTR/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan nilai Rp3.382.013.601.
BPK mencatat adanya sisa pekerjaan senilai Rp1.447.367.623 yang belum diselesaikan hingga 27 Desember 2024.
Selain itu, terdapat proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp8.458.922.230 yang dilaksanakan oleh CV CPN, dimulai 1 Juli hingga 17 Desember 2024. Pekerjaan ini juga terlambat dan baru diserahterimakan pada 23 Desember 2024 dengan nilai keterlambatan Rp2.205.425.415.
Proyek lain yang turut mengalami keterlambatan antara lain:
• Pembangunan tembok penahan tanah di ruas Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, oleh CV MU senilai Rp1.270.983.311.
• Pembangunan Jalan Limang–Hutagerat Kecamatan Tiga Binanga oleh CV CKN senilai Rp1.063.166.315.
• Pembangunan Bendungan Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng oleh CV WM dengan nilai Rp1.749.005.373.
• Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Sukan Debi Kecamatan Naman Teran oleh CV RK senilai Rp2.189.342.209.
• Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Lau Paradep Kecamatan Lau Baleng oleh CV BG senilai Rp1.403.000.000.
Semua proyek tersebut dinyatakan mengalami keterlambatan penyelesaian berdasarkan berita acara masing-masing dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Menanggapi hal itu, Yudi, Ketua Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara (KOMPAK), mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kadis PUPR, PPK, dan PPTK, guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.
“Kami minta Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk memeriksa Kadis PUPR dan pejabat terkait. Jika terbukti ada penyimpangan, dana yang merugikan negara harus dikembalikan,” tegas Yudi, Jumat (31/10/2025).
Yudi juga menegaskan bahwa seruannya sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Presiden sudah jelas memerintahkan agar koruptor ditindak seberat-beratnya. Tidak boleh ada lagi praktik kejahatan yang merugikan negara, baik di kabupaten maupun di kota,” ujarnya menutup pernyataan.*
Peliput: ND

 
									 
													





