TNews, TAPUT – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan pengembangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu tambahan dari dana PEN.
Kegiatan bersumber dana Pinjaman PEN Daerah di dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi beberapa program kegiatan dimana untuk kegiatan penataan/pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman dianggarkan dengan jumlah pagu sejumlah Rp. 13.600.000.000,- (tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagi menjadi 73 (tujuh puluh tiga) paket.
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, kepada awak media Kamis (5/2/2026) menyebutkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kadis Perumahan Pemukiman BG dan kontraktor WL berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-02/L.2.21/Fd.2/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 PRINT -02A/L.2.21/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPJU tahun 2020 pada dinas Perkim, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain jeterangan para saksi, ahli, surat dan petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti,” papar Kajari didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, kasi intel Simon Ginting.
Dimana tersangka BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 selaku pengguna anggaran menetapkan rencana anggaran perubahan satuan ierja perangkat daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan antara lain 15 kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 53 kegiatan Lampu Taman.
Bahwa tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan (RKA) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp. 200.000.000,- walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.
Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang/jasa PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan Tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.
Tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 (lima) kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG, dimana karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia.
Tersangka WL dalam melaksanakan 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material Lampu Penerangan Jalan Umum kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.
Bahwa pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksi nya dimana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan,poto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia.
Perbuatan tersangka telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
” Akibat dari perbuatan Tersangka BG dan Tersangka WL telah menimbulkan kerugian keuangan negara, hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp. 4.858.953.437 miliar,” ujar Dedy.
Tersangka BG dan Tersangka WL dipersangkakan pasal
Primair : pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BG dan Tersangka WL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” tambahnya.
Dedy menegaskan pihaknya masih tahap pengembangan, namun yang pasti bukan hanya mengejar ataupun menindak pelaku tindak pidana korupsi.
Namun yang paling penting pengembalian kerugian keuangan negara tim Penyidik tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan.
” Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti / diproses sebagaimana mestinya,” ucapnya.*
Peliput: ND







