TNews, SUMUT – Kasus dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang menjadi sorotan publik setelah sebidang tanah seluas 2,8 hektar di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Amparaperak, disinyalir dimanfaatkan untuk pertanian jagung oleh Kades Heriyanto.
Pada Kamis (25/4/2024), sumber yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi terkait hal ini. Meskipun terdapat plang yang menunjukkan kepemilikan oleh Pemerintah Deliserdang dan PTPN II, tanah tersebut diduga masih dikuasai oleh Kades Heriyanto.
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut melibatkan perluasan kepemilikan tanah oleh Kades Heriyanto hingga mencapai 3,2 hektar sejak bulan April 2024. Bahkan, terdapat penanaman jagung di area tersebut, meskipun plang jelas-jelas melarang aktivitas tanpa izin.
Ketika konfrontasi dilakukan kepada Kades Heriyanto, dia hanya menjawab bahwa telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Sementara itu, PTPN II menegaskan bahwa tanggung jawab mereka hanya sebatas menjaga tanah milik pemerintah, dan menekankan bahwa izin harus diperoleh dari pemerintah kabupaten, bukan hanya dari tingkat kecamatan.
Dalam tanggapannya, sumber meminta agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera mengambil tindakan terhadap kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran ini.
TNews mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kades Heriyanto melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Peliput : NANDA PUTRA