TotabuanNews, Labusel – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kotapinang [29/07/2025].
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kasubagbin, Kasi Pidum, Kasi DATUN pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan, Kadis Pendidikan, Kadis DUKCAPIL, perwakilan Kantor Kemenag Labusel, Perwakilan MUI Labusel, Plt. Kesbangpol Labuhanbatu Selatan, Perwakilan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan tamu undangan lainnya.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antar lembaga dalam rangka mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat penyebaran aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang dari norma dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan, dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim PAKEM, memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan serta mengambil langkah-langkah preventif terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan kerukunan umat beragama serta melakukan sosialisasi mengenai dinamika aliran kepercayaan yang muncul di masyarakat, yang sering kali dapat menimbulkan konflik sosial dan ancaman terhadap kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mengenali berbagai bentuk intoleransi dan potensi radikalisasi, serta strategi pencegahan yang efektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) Masyarakat di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Red