TotabuanNews, Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, seorang pria berinisial S alias Scatter (43), diamankan setelah diketahui menjadi dalang pembunuhan terhadap Anto alias Anto Tomok (59), seorang petani asal Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun kelapa sawit milik seorang warga bernama Lukito di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua. Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Kamis pagi, 12 Juni 2025. Seorang saksi bernama Tuminah melaporkan ketidakhadiran korban kepada Kepala Dusun, yang kemudian bersama warga melakukan pencarian dan menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Polisi segera turun tangan, dipimpin oleh Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, bersama tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi mencurigai seorang pria bernama S alias Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya diberhentikan karena kedapatan mencuri sawit di kebun yang mereka jaga.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat. Hanya berselang sehari, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin tanpa perlawanan.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi, S alias Scatter mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas teguran kasar dan pemecatan yang dialaminya. Insiden bermula saat korban memergoki pelaku mencuri sawit. Korban menegur dengan kata-kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Tak terima, pelaku mengambil gancu sawit yang ada di dekatnya dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jenazah ke tumpukan pelepah sawit, menutupi tubuh korban, dan mengambil senapan angin, dompet serta dua unit ponsel milik korban. Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku, di antaranya:
– Dompet biru, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban
– Senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku
– 1 unit HP korban yang disembunyikan di bagasi motor
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R. GINTING, S.H., M.H. RED