TNews, SUMUT — Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.
Informasi yang dihimpun TNews, Rabu (25/2/2026), menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.
Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.
“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan. Ia juga mengaku memilih berhenti dari pekerjaan tersebut karena khawatir dengan risiko hukum. “Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.
Sumber itu meminta aparat Bea Cukai melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan isi sebenarnya dalam kemasan.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM P3H, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan. Ia secara khusus meminta perhatian dari Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara.
“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” kata Jaspen.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran pita cukai bukan persoalan sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.* (Nanda)







