TNews, SUMUT – Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Seorang sumber internal yang mengaku pernah terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai di daerah tersebut.
Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Helium, Tator, dan Trend Blue Berry disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Permasalahan yang dipersoalkan terletak pada pita cukai yang tercantum 12 batang, namun isi dalam kemasan ditemukan mencapai 20 batang.
“Kalau di pita cukai tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang, berarti ada delapan batang yang tidak tercatat dalam pajak. Itu potensi kerugian negara,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurut pengakuannya, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.
Sumber itu juga mengaku pernah bekerja di Surabaya, tempat produksi rokok-rokok tersebut. Ia menyebut gaji yang diterimanya mencapai Rp9 juta per bulan, belum termasuk pemasukan lain yang nilainya jauh lebih besar.
“Saya akhirnya mundur karena tahu risikonya besar. Tapi saya tahu bagaimana jalannya distribusi dan produksinya,” katanya.
Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Sumatera Utara. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Sumatera Utara terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber.* (Nanda)







