TNews,ASAHAN – Adanya informasi dari warga tentang beroperasinya galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, semakin hari semakin membuat warga sekitar merasa terganggu dampak kegiatan aktifitas galian C.
Kepada wartawan, salah satu warga sekitar yang berinisial Parno (bukan nama sebenarnya -Red) (46) mengatakan, “akibat aktivitas Truk yang lalu lalang ke lokasi galian C itu abang lihatlah bang debu yang beterbangan, bernafas pun kami jadi susah,” keluhnya.
Termonitor dilokasi, kegiatan yang diduga galian C ilegal karena tidak tampak plank perusahaan yang menggali tanah urug di lokasi, dan terpantau di lokasi alat berat ekskavator dan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk, Jum’at (26/04/2024) sekira pukul : 11.51 WIB.
Namun sangat disayangkan, saat wartawan berniat untuk konfirmasi ke pengelola atau pemilik usaha galian C yang diduga ilegal yang berinisial “NNG”, namun hingga berita ini diturunkan awak media belum dapat mendapat keterangan resmi dari “NNG”, karena “NNG” tidak ada di tempat.
Sementara Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, saat di konfirmasi hal beraktivitasnya usaha galian C yang di duga ilegal yang beroperasi di desanya, melalui via WhatsApp sang Kades tidak berkenan memberikan jawaban apapun.
Hal yang sama juga dialami oleh awak media, saat awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Asahan, tentang adanya kegiatan Galian C yang di duga ilegal yang di Desa Taman Sari.
Lagi-lagi wartawan tidak mendapatkan jawaban, saat wartawan melakukan konfirmasi ke Kanit Tipiter yang berinisial “IR”. Tidak satu kalimat pun jawaban sang Kanit ke wartawan terkait kegiatan Galian C yang di duga ilegal di Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring.
Sementara warga yang domisilinya dilintasi Truk -truk pengangkut tanah dari usaha galian C yang di diduga ilegal, Kepada wartawan sangat berharap kiranya dapat menyampaikan keluhan warga ke pihak Kepolisian dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Asahan.
Terkait maraknya Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Asahan, kiranya Bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi
dapat menindak tegas para pengusaha Galian C yang diduga ilegal yang diduga telah meresahkan warga.
Mengingat pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana dan para penadah yang membeli hasil galian C, mengingat galian C ilegal maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, “Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Reporter : Team