Kabid Hukum DPC SBSI 1992 Siap Mendampingi Karyawan SPBU Sidomulyo Yang Di Berhentikan Sepihak

Karyawan SPBU Muhammad Suhendro dan Kabid SBSI 1992 Azwar Maulana S.H

TNews, ASAHAN – Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) 14.212.229 Milik PT Sumber Usaha Kencana Agung, di Jalinsum Dusun V Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Telah Memutuskan Kerja Sepihak Kepada salah satu Karyawan SPBU, Saat di wawancara awak media Jumat, 13/12/2024 Sekitar. Pukul 11.15 Wib Di kantor DPC SBSI 1992 Jalan Cut nyak dien Kelurahan sendang sari, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Muhammad Suhendro selaku karyawan SPBU tersebut mengungkapan keluhanya dan melaporkan kepada DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan dan di tanggapi Oleh Kabid Hukum DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.

Alasan perusahaan memberhentikan karyawan diduga Suhendro melakukan pengisian Jirigen yang terpantau di CCTV.

” Saya diduga mengisi jirigen Bang, emang kebetulan posisi Becak membawah jirigen ada di samping saya, tapi saya tidak mengisi jirigen tersebut, karna selama ini saya dan manajer saya sudah tidak Harmonis lagi dalam bekerja, jadi seakan akan mencari kesalahan saya, jadi setelah kejadian tersebut pada pukul 15.00 Wib saya di panggil keruangan kepada manajer dan pemilik SPBU. Di situ saya di marahin dan di Berhentikan Sepihak secara lisan saja.” Ucap Suhendro saat di konfirmasi Wartawan.

Lanjut hendro mengungkapan seharus kalau emang saya salah dalam bekerja harusnya saya berikan Surat peringatan dulu, ini tidak saya langsung di berhentikan sepihak secara lisan saja.

Dari itu saya melaporkan kepada Azwar Maulana, S.H. selaku ketua Kabid Hukum DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.

Lanjut Kabid SBSI 1992 Siap mendampingin Karyawan SPBU Sidomulyo tersebut sampai Ke PHI.dan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran.

“Saya selaku Kabid Hukum SBSI 1992 Kabupaten Asahan. Siap mendampingi dan terpatik dinas ketenagakerjaan juga serta ke PHI jika nantinya di PHI belum maksimal saya siap lanjutkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran,” kata Kabid Hukum SBSI 1992

Lanjut ungkapan Kabid Hukum SBSI 1992 Walaupun pihak perusahaan memecat Harusnya Berdasarkan kan UU NO 13 Tahun 2003 Harus memberikan pesangon atau upah selama karyawan bekerja.

Intinya Harapan kedepannya ada etikat baik perusahaan kepada karyawan yang di berhentikan sepihak. Dan saya siap mendampingi sampai Hak karyawan itu di keluarkan.
Reporter : HD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *