TNews, Labuhanbatu Selatan – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aekbatu.
Kajari Labusel Dr. Bayu Setyo Pratomo S.H., M.H. melalui Kasi Intel Sahbana P. Surbakti S.H. mengatakan, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Labusel inisial NMFS.
Selanjutnya Shabana menyatakan ada juga tersangka lainnya yaitu, RS dari dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan JUH dari CV. REC selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 April 2024.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang,” kata Sahbana, Kamis (25/4).
Kasi Intel Kejari Labusel ini mengatakan, dalam kasus ini diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta.
“Sebelum dibawa ke Lapas, kepada ketiga tersangka juga kita lakukan tes kesehatan yang dilakukan tim medis RSUD Kotapinang,” pungkasnya.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka kita lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama 20 hari kedepan” tutup Sahbana. RED