Kaban Bapenda Langkat Klarifikasi Soal Ini

TNews, LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah menyelidiki dugaan penggelapan pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Tiga pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terutama terkait pajak air tanah dan pajak penerangan jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Badan (Kaban) Bapenda Langkat, Muliani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penagihan pajak masih menghadapi kendala regulasi, bukan karena unsur kesengajaan atau penggelapan.

“Pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Muliani, Jumat (16/5).

Menurut Muliani, objek pajak yang dipersoalkan adalah kegiatan usaha PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016. Dalam beleid tersebut diatur tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan untuk usaha hulu migas.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak-pajak itu tidak dilakukan langsung oleh perusahaan kepada daerah, melainkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Tertundanya pembayaran pajak air tanah disebabkan oleh kekosongan aturan. Ketika Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2017 belum mencakup spesifik kegiatan hulu migas. Maka dari itu, Kementerian Keuangan belum bisa memproses pembayarannya,” jelasnya.

Namun kini, terang Muliani, sudah ada pembaruan aturan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pedoman penetapan nilai perolehan air tanah. Sayangnya, implementasi aturan tersebut masih menunggu peraturan gubernur sebagai turunan wajib dari regulasi pusat, sesuai amanat Pasal 12 ayat (1) dan (2) dalam beleid tersebut.

“Jadi, kami belum bisa melakukan penagihan resmi sampai peraturan gubernur itu diterbitkan,” ungkapnya.

Muliani juga menekankan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di Langkat, tetapi juga di berbagai daerah lain di Sumatera Utara dan bahkan secara nasional. Khususnya, di wilayah yang memiliki kegiatan hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas.

Lebih lanjut, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini hanya mencapai Rp 2 miliar. Faktanya, realisasi PAD tahun anggaran 2024 dari sektor migas justru melebihi target.

“Target PAD tahun lalu sebesar Rp 3 miliar berhasil kita lampaui dengan realisasi Rp 3.304.056.399. Artinya, ada surplus sebesar Rp 304 juta atau sekitar 10,14 persen di atas target,” terang Muliani.

Untuk tahun 2025, target PAD dari sektor migas kembali dinaikkan menjadi Rp 3,2 miliar. Meski masih dalam perjalanan tahun anggaran, Bapenda optimistis target itu akan tercapai, apalagi dengan perbaikan regulasi yang sedang digodok.

“Pengelolaan pajak daerah kami laksanakan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku. Kami yakin realisasi tahun ini juga akan membaik,” tutup Muliani.

Laporan : Nanda Putra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan