Kadis Pertanian Pemko Binjai Klarifikasi Soal Dugaan SPK Palsu

Relasen Ginting selaku Kadis Pertanian Pemko Binjai

TNews, LANGKAT – Relasen Ginting, Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang sempat menghebohkan jajaran pemerintah kota.

Relasen memastikan bahwa SPK yang dimaksud sebenarnya adalah surat yang sah dikeluarkan untuk kegiatan Dinas Pertanian Pemko Binjai pada tahun anggaran 2024.

Menurut Relasen, meskipun SPK tersebut sah, pekerjaan yang tercantum dalam surat perintah itu belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) serta pencairan anggaran dari Dana Fiskal yang akan diterima oleh Dinas Pertanian.

“SPK itu benar adanya, tetapi seharusnya pekerjaan tidak bisa dimulai sebelum ada SPMK dan pencairan anggaran fiskal yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan,” jelas Relasen.

Namun, meskipun kegiatan tersebut belum seharusnya dimulai, Relasen mengungkapkan bahwa pihak kontraktor, yaitu CV. Cahaya dan CV. Nuansa Alam Sumutindo, tetap melanjutkan pekerjaan tersebut melalui seorang pihak ketiga, Yogi.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya berkomitmen untuk memastikan pekerjaan tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan dan telah berjanji kepada kelompok tani untuk mencarikan anggaran agar pekerjaan dapat terealisasi.

“Saya sudah berjanji kepada kelompok tani untuk pekerjaan itu, jadi saya berusaha mencari anggarannya agar proyek ini tetap bisa berjalan,” ujar Relasen.

Di dalam SPK tersebut terdapat 8 paket pekerjaan, namun Relasen menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan penghentian pekerjaan sementara karena belum adanya SPMK. “Pekerjaan harus dihentikan dulu sampai ada SPMK,” tegas Relasen. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *