TNews, BINJAI – Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) di Kecamatan Binjai Utara dan Binjai Barat menuai kontroversi. Proyek yang melibatkan penanaman pipa berdiameter 50 cm di sepanjang jalan tersebut mendapat protes keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, pihak pelaksana proyek diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pengelolaan material sisa galian.
Sejumlah warga yang ditemui mengeluhkan tidak diangkutnya material tanah hasil galian, yang hanya diratakan di lokasi pengorekan. Ditambah dengan intensitas hujan yang tinggi di bulan November dan Desember 2024, hal ini menyebabkan material tanah menumpuk dan menghambat akses jalan, mengganggu mobilitas masyarakat. Selain itu, saluran drainase yang ada juga tersumbat akibat tumpukan material tersebut, memperburuk kondisi infrastruktur di wilayah itu.
Proyek pembangunan SPAM yang melibatkan PD Pembangunan Kota Binjai dan PDAM Tirtasari Kota Binjai ini diduga tidak terlepas dari tanggung jawab Pemkot Binjai. Warga mempertanyakan transparansi dan keberlanjutan proyek tersebut, terutama terkait dengan tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat. Beberapa pihak menduga bahwa proyek SPAM ini berkaitan dengan pembangunan pabrik air mineral yang terletak di Sungai Seiremban, Kecamatan Binjai Barat, yang diduga dimiliki oleh PD Pembangunan dan dikelola oleh PDAM Tirtasari.
Meskipun isu ini terus berkembang, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Binjai dan PDAM Tirtasari belum memberikan klarifikasi. Media mencoba menghubungi Kabag Perekonomian Pemko Binjai serta Direktur Utama PDAM Tirtasari melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024), namun belum mendapatkan jawaban.
Menghadapi polemik ini, Aliansi LSM Kota Binjai yang terdiri dari P3H (Muhammad Jaspen) dan LPPASRI (Zulkifli Gayo) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa proyek galian SPAM tersebut. Mereka mendesak agar investigasi dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan apakah proyek ini sudah melalui persetujuan dari DPRD Kota Binjai, serta apakah Walikota Binjai telah mengeluarkan Peraturan Walikota (PERWA) yang menyetujui proyek ini.
“Proyek ini sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Kami meminta agar Kejaksaan dan Polda Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan agar hak-hak masyarakat terjaga,” ujar Jaspen dan Zulkifli Gayo, perwakilan dari dua LSM tersebut.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah kota dan pihak berwenang, guna memastikan pembangunan SPAM tidak merugikan warga, dan sebaliknya memberikan manfaat bagi kebutuhan air bersih di wilayah tersebut.*
Peliput: Nanda