TNews, BINJAI – Pada Jumat (18/7/2025) pukul 11.45 WIB, Pelaksana Tugas Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Pemko Binjai Auzhar Habibie dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Pemko Binjai Muhammad Ikhsan Seregar, SH., M.H., menggelar konferensi pers di ruang kerja Kabag BPJ. Keduanya menjelaskan mekanisme dan ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Langsung (PL) tahun anggaran 2025.
Dalam paparannya, Muhammad Ikhsan Seregar menegaskan bahwa tidak ada tudingan atau penunjukan saksi maupun penerapan denda (finalti) yang diarahkan kepada Plt. Kabid Disdik dalam proses pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan PL telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pengadaan pemerintah:
Personil Pengadaan
Semua anggota panitia berasal dari personil yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Binjai dan telah mengikuti pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Proses Transparan
Setiap paket pekerjaan langsung diunggah ke Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) agar publik dapat memantau tanpa ada rekayasa.
“Sesuai hasil konfirmasi kami, prosedur PL ini sepenuhnya berjalan sesuai aturan,” ujar Seregar.
Sementara itu, Auzhar Habibie menambahkan bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua dokumen dan proses PL terbuka bagi publik,” tegasnya.
Keduanya berharap klarifikasi ini dapat menjawab keprihatinan masyarakat dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek Pengadaan Langsung 2025 berjalan profesional dan sesuai regulasi.*
Peliput: ND