TNews, BINJAI – Dua LSM di Kota Binjai, yaitu P3H Muhammad Jaspen Pardede dan LPPASRI Zulkifli Gayo, mengeluarkan permintaan tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk segera mengeksekusi penyewa 14 ruko di Pasar Bundar.
Alasan utama mereka adalah terkait dengan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang memengaruhi pemakaian daerah.
Menurut pernyataan LSM, Perda Nomor 5 Tahun 2011 telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini menimbulkan konsekuensi terhadap penyewaan dan penggunaan ruko yang dimiliki oleh Pemko Binjai di Pasar Bundar.
LSM menyoroti bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, tidak ada perjanjian kontrak atau sewa menyewa yang terdokumentasikan untuk penyewa atau pemakai ruko tersebut.
Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening resmi RKUD milik Pemko Binjai yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Perdagangan, dan Perindustrian.
Dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi, kedua LSM mendesak DPRD Kota Binjai untuk memanggil Sekda Pemko Binjai beserta jajaran terkait, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perdagangan, dan Perindustrian, guna memberikan pertanggungjawaban terkait penyewaan 14 ruko di Pasar Bundar.
“Diduga, penyewaan tersebut telah banyak merugikan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai (PAD),” ungkap perwakilan LSM.
Selain itu, kedua LSM juga mengingatkan Pemko Binjai untuk melakukan proses pengumuman atau pelelangan secara terbuka terkait penyewaan ruko di masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menghapus keraguan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Binjai.
Dalam konfirmasi terkait perjanjian kontrak, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Binjai menyatakan bahwa persoalan ini berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Perdagangan, dan Perindustrian, bukan di bawah wewenangnya.
Kedua LSM bersama dengan pihak terkait dari Pemko Binjai menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan dalam mengelola aset daerah, khususnya dalam konteks pendapatan asli daerah.
Peliput : Nanda