TNews, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Monica (36), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak. Kasus yang dilaporkan sejak April 2023 itu belum juga menemui titik terang, meskipun sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
Peristiwa KDRT tersebut diduga dilakukan oleh mantan suami korban, berinisial AW. Kejadian bermula pada 25 Maret 2023 ketika terjadi pertengkaran rumah tangga yang memuncak pada aksi kekerasan terhadap anak mereka yang saat itu masih berusia 3 bulan. AW diduga mengangkat sang bayi dan hendak menjatuhkannya ke lantai, lalu melemparkannya ke sofa, serta mengambil palu untuk memukul anak tersebut. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh Monica yang menarik anaknya, sehingga palu hanya mengenai sofa.
Akibat kejadian tersebut, Monica melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan pada 14 April 2023, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. LBH Medan kemudian menjadi kuasa hukum korban dan telah menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat, saksi, dan petunjuk kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Medan.
Pada 20 Juni 2024, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
LBH Medan mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak tiga kali, namun selalu dikembalikan dengan status P-19. Penyidik seharusnya melengkapi berkas dalam jangka waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun faktanya, hingga dua tahun berlalu sejak laporan dibuat, berkas belum juga dinyatakan lengkap (P-21).
LBH Medan menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dari penyidik dan menduga keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Padahal, korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
LBH Medan mendesak agar pihak penyidik dan Kejaksaan segera menyelesaikan proses hukum dengan adil dan transparan, demi melindungi hak-hak korban dan mencegah impunitas terhadap pelaku KDRT.
(Nanda Putra)