TNews, SUMUT – Kasus tragis pembunuhan berencana yang melibatkan pembakaran terhadap satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo akhirnya mencapai titik akhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri. Persidangan yang dimulai pada pukul 12.04 ini dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum, serta pengunjung yang sebagian besar merupakan anggota Ormas AMPI yang mengenakan seragam lengkap.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Rudi Apri Sembiring secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Rudi, yang berperan dalam memberikan uang untuk membeli bahan bakar serta mengantar terdakwa Yunus untuk melakukan pembakaran, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Rudi sangat kejam dan sadis. Selain merampas nyawa korban Rico Sempurna Pasaribu, sang istri, anak, dan cucu juga menjadi korban dari tindakan brutal ini. Selain itu, tindakan tersebut juga menimbulkan rasa ketakutan dan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat dan keluarga korban. Namun, hal yang meringankan adalah kenyataan bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya.
Untuk terdakwa Yunus Tarigan, yang diidentifikasi sebagai otak di balik pembakaran tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Yunus terbukti mencetuskan ide pembakaran dan juga langsung terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus terdakwa Bebas Ginting menjadi perhatian tersendiri. Sebelum persidangan dimulai, Bebas Ginting sempat pingsan dan berdasarkan pemeriksaan medis, ia disarankan untuk beristirahat karena tensinya yang tinggi. Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pembacaan putusan tanpa kehadirannya.
Majelis Hakim menilai bahwa Bebas Ginting ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan berencana ini. Sebagai atasan dari kedua terdakwa lainnya, ia memberikan uang untuk membeli bahan bakar dan bahkan menyarankan untuk mencampurkan pertalite dan solar agar api dapat menyala lebih lama. Hal ini menunjukkan keterlibatan Bebas dalam perencanaan secara mendalam.
Terkait dengan pembelaan bahwa Bebas menderita gangguan jiwa, Majelis Hakim menilai argumen tersebut tidak dapat diterima. Tidak ada bukti yang sah dari pejabat berwenang yang menyatakan Bebas Ginting menderita gangguan mental. Selain itu, pihak penasehat hukum juga tidak menghadirkan ahli untuk mendukung klaim tersebut. Oleh karena itu, Bebas Ginting dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa ia pernah dihukum sebelumnya dan berbelit-belit dalam persidangan.
Anak korban, Eva, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan ini dan mendesak agar pihak Pomdam I/BB segera memeriksa Koptu HB yang diduga terlibat dalam kasus ini. LBH Medan juga mengkritisi adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, Koptu HB, dalam pembunuhan tersebut.
Menurut LBH Medan, kasus ini harus diusut tuntas, mengingat sejak awal, dugaan keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa tragis ini sudah mencuat. Meskipun para terdakwa telah divonis, LBH Medan menekankan pentingnya memeriksa lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang dianggap “memesan” atau mengatur aksi ini.
“Penyidik Pomdam I/BB seharusnya segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka dan memeriksa ketiga terdakwa untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya,” ujar LBH Medan dalam keterangan resminya.
Sementara itu, anggota keluarga korban dan berbagai lembaga advokasi berjanji untuk terus melanjutkan perjuangan mereka, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini diadili dengan adil.*
Peliput: Nanda