Eks Peserta Ungkap Ada Kwintasi Pengurusan PPPK Mengatasnamakan Pinjaman

TNews, KAB. LANGKAT – Dugaan suap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat yang mencapai angka sebesar 40 hingga 80 juta dan dibenarkan LBH Medan menguat, usai mantan peserta membeberkan adanya kwitansi pengurusan PPPK mengatasnamakan pinjaman.

Keterangan yang diterima wartawan, sebelumnya disebut ada 31 orang yang melakukan pengurusan PPPK. Dari Jumlah tersebut sekitar 12 orang lulus dengan beberapa orang nilai rendah.

“memang bagi yang tak lulus uangnya sudah dipulangkan. Kalau saya kemarin kwintasinya sudah saya kasi ke ketua kami, tapi disuruh bapak itu kwitansi ditulis atas nama peminjaman Kepala Sekolah, tidak langsung dibuat untuk pengurusan PPPK,” sebut sumber, yang identitasnya enggan dibeberkan.

BACA JUGA : Guru Honorer Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi dan Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023

Setelah seminggu pengumuman, kata sumber, uang kami semua dipulangkan sama yang mengurus sama Kepsek pak ungkap nya.

“Yang lulus jadi gak lulus. Pokoknya yang lulus ini banyak nilai rendah, sementara kami yang dapat rangking enggak lulus,” imbuh dia.

Sumber pun menyebut bahwa ada bukti-bukti lain berupa chatingan,Kwitansi terkait dugaan suap pengurusan PPPK di Kabupaten Langkat Sumatra Utara terangnya.

“Sumber menjelaskan lagi,kawan saya takut membeberkan kepsek,kebanyakan mereka takut karena statusnya Kepala Sekolah, jadi takut mengumbar, maka didiamkan saja,” jelasnya lagi.

Sebelumnya hasil seleksi PPPK di Kabupaten Langkat menuai polemik dan berujung aksi demo hingga berbuntut panjang dan jadi atensi APH. Puluhan guru honorer menganggap adanya kejanggalan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang disinyalir  merugikan sejumlah peserta.

Menurutnya SKTT dipaksakan dan menyalahi aturan hukum. Kejanggalan SKTT  berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, namun kemudian secara tiba-tiba ada (SKTT) dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

SKTT juga disebutnya tak pernah disosialisasikan, tidak diketahui teknis dan penilaianya, serta tidak diketahui kapan dilaksanakanya SKTT.

Reporter : Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *