Selingkuhi Istri Orang, Oknum Karyawan Perkebunan Bulu Cina DP II Terancam Pidana

TNews, DELISERDANG – Ketua LSM P3H Sumatra Utara Jaspen Pardede mengomentari soal perselingkuhan oknum karyawan Perkebunan Bulu Cina DP II Kecamatan Deliserdang berinisial BGS, yang berselingkuh dengan Perempuan bernama Anita yang diketahui sudah memiliki seorang suami.

Ia mengatajan persoalan ini harus segera di usut tuntas, agar pelaku tersebut mendapat ganjaran. “Mau tidak mau pekerjaan nya harus segera dipecat dari perusahan Perkebunan Bulu Cina DP II di Kecamatan Deliserdang,” terang Jaspen.

Ia mengatakan pelaku bertanggung jawab atas perbuatanya itu, yang telah mengganggu istri orang. “ini sudah kena undang-undang pasal Terkait pidana selingkuh, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [8] yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan dengan bunyi sebagai berikut,” bebernya.

Dikatakanya, Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

“Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya,” jelas Jaspen

Peliput : Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *